Sesuai judul yaitu tentang fitur baru yang ada di Klikpajak kita akan membahas salah satu fitur barunya yaitu e-Faktur. Tapi sebelum masuk ke pambahasan kalian sudah tahu belum sih tentang perpajakan?
Pengertian
dari Pajak yaitu pungutan wajib dari rakyat untuk negara, yang
dikelola/digunakan pemerintah untuk kepentingan umum dalam meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Untuk Apasih Kita Bayar Pajak?
Pertanyaan
ini yang sering kali ditanyakan oleh masyarakat kita, nah disini saya akan
menjawabnya sesuai dengan apa yang saya ketahui.
Pembayaran
pajak itu sangat penting karena sebagai salah satu sumber pendapatan negara
yang digunakan untuk membiayai pembagunan yang bersifat umum.
Jika dalam
suatu negara masyarakatnya tidak ada yang membayar pajak maka negara tidak akan
memiliki pendapatan atau anggaran untuk pembangunan yang di prioritaskan
sebagai kebutuhan masyarakatnya serta untuk menjadikan negara tersebut
berkembang.
Dari kita
membayar pajak di setiap tahun kita sudah dapat merasakan kenyamanan dari
fasilitas-fasilitas yang sudah dibangun oleh pemerintah kita, seperti :
- Adanya
Sekolahan
- Adanya
Rumah Sakit
- Tersedianya
Jembatan
- Tersedianya
Jalan Raya
- Subsidi
Bahan Bakar Minyak
- Dll.
Jadi jika
kita tidak membayar pajak maka sangat rugi sekali kan untuk kita sendiri,
karena mungkin saja kita tidak dapat memberikan pendidikan untuk anak-anak kita
di sekolahan yang di sediakan oleh negara ini, serta jika kita tidak membayar
pajak maka mungkin saja rumah sakit tidak dibangun di lingkungan kita, jadi
kemana kita akan berobat jika kita sakit? Apalagi jika tidak adanya jembatan
penyebrangan dan jalan raya maka kita akan kesulitan jika ingin bepergian
kemana-mana bukan?
Jadi
begitulah gambaran jika kita tidak patuh dalam membayar pajak ke negara, karena
uang yang kita bayarkan untuk negara tentunya akan kembali kepada diri kita
sendiri kan dan juga yang akan menikmati kita sendiri kan.
Siapa Yang Harus Bayar Pajak?
Kalian udah
tau belum yang namanya wajib pajak? Nah saya kasih sedikit penjelasan tentang
siapa saja sih yang harus membayar pajak atau biasa disebut wajib pajak.
Wajib pajak
digolongkan menjadi 2 yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan,
berikut penjelasan tentang keduanya :
- Wajib
Pajak Orang Pribadi, meliputi :
- Perorangan
Yang Memiliki Penghasilan Dari Pekerjaan
- Orang
Pribadi Yang Memiliki Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas
- Orang
Pribadi Yang Memiliki Penghasilan Dari Usaha
- Wajib
Pajak Badan, meliputi :
- Badan
Milik Pemerintah ( Contohnya : BUMN, BUMD ) dan
- Badan
Milik Swasta ( Contohnya : PT, CV, Dll )
Bagaimana Cara Melapor Pajak Secara Online Dengan E-Faktur?
Apakah anda
sudah mengenal yang namanya e-Faktur? Bagi yang belum mengenalnya saya akan
memberikan penjelasan mengenai e-Faktur ini, jadi e-Faktur adalah sebuah fitur
baru yang ada di klikpajak.id dimana fitur ini menyediakan
layanan seperti pembayaran pajak dan pelaporan pajak untuk kamu.
e-Faktur
tidak hanya menyediakan layanan itu saja, semenjak update versi terbarunya menjadi e-Faktur 3.0, dapat digunakan untuk
mengelola faktur pajak kamu dengan lebih mudah, karena kamu tidak perlu repot
lagi menghitung faktur pajak kamu secara manual baik itu faktur keluaran maupun
faktur masukan dapat dikerjakan oleh layanan e-Faktur ini secara otomatis.
Dan juga
kalian tidak perlu ragu lagi dengan e-Faktur ini karena di awasi langsung oleh
DJP (Direktorat Jendral Pajak) dan sudah terintegrasi.
Jadi buat
kalian yang selama ini ketika ingin melapor ataupun membayar pajak sangat
kesusahan, kini sudah tersedia layanan yang memudahkan kamu untuk melapor dan
membayar pajak. Tidak ada alasan lagi kan untuk kita tidak membayar pajak.